You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Badan Publik Kelurahan Diminta Perkuat Layanan Informasi Publik
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Badan Publik Kelurahan Diminta Perkuat Layanan Informasi Publik

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta meminta Badan Publik Kelurahan memperkuat layanan Informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

" dapat berkomitmen meningkatkan layanan informasi publik,"

Ketua KI DKI Jakarta sekaligus Tim Penilai E-Monev 2024, Harry Ara Hutabarat mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada 103 dari 267 badan publik kelurahan yang lolos dan berkesempatan mengikuti tahapan presentasi E-Monev 2024 yang digelar sepekan lalu.

"KI DKI meminta agar 103  badan publik kelurahan yang lolos dapat berkomitmen  meningkatkan layanan informasi publik dengan memperbaiki ruang atau meja layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mengoptimalkan dan mengembangkan fitur layanan PPID di website/microsite dan media sosial," ujar Hary Ara Hutabarat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10).

Hari Kelima, 19 Badan Publik Jalani Presentasi E-Monev 2024

Ia menegaskan, perbaikan layanan informasi publik menjadi kewajiban badan publik dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta pelaksanaan E-Monev 2024 bukan perlombaan.

“Oleh karena itu, perbaikan tidak boleh musiman dan konsisten. Badan publik kelurahan  yang lolos ke tahap ini akan menjadi role model atau percontohan bagi badan publik lain,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah kelurahan yang belum memiliki DIP dan DIK di laman website-nya. Padahal, DIP dan DIK dapat memberikan kemudahan bagi PPID badan publik dalam mengelola dan menyediakan informasi publik bagi masyarakat.

“Jika sudah ada DIP dan DIK, PPID badan publik akan semakin percaya diri untuk memberikan dan menjawab permohonan informasi karena sudah tahu mana informasi yang terbuka dan mana yang dikecualikan,” jelasnya.

Sementara Tim Penilai E-Monev 2024, Agus Wijayanto Nugroho sekaligus Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta meminta, badan publik kelurahan serius mengelola layanan informasi melalui laman website/microsite dan media sosial.

Sebab, kedua laman tersebut menjadi wajah badan publik yang  wajib menyediakan informasi lengkap mengenai fitur layanan informasi publik, alamat, nomor telepon pengaduan, hingga linktree untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dan mengajukan permohonan informasi publik.

“Pastikan juga akun media sosial resmi badan publik diinformasikan agar bisa memberikan kepastian informasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia pun menanggapi keluhan badan publik kelurahan yang seringkali memperoleh permohonan informasi dari berbagai LSM.

Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani setiap permohonan informasi publik.  Sementara kewenangan untuk menentukan apakah pemohon informasi itu sungguh-sungguh atau tidak dalam mengajukan permohonan ada pada Komisi Informasi.

“Selama persyaratan terpenuhi, badan publik wajib melayani dan menjawab permohonan informasi. Jika ada keberatan, hal itu bisa diselesaikan di Komisi Informasi, termasuk menguji kesungguhan para pemohon informasi,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1436 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1342 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1267 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1206 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1110 personFolmer